Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Gambar 1. Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Gambar 2. Promosi model SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
Melakukan evaluasi dan pengujian
Melakukan perbaikan secara terus menerus
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini.
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
Presentasi formal di negara anggota
Membantu implementasi standar di negara anggota
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di Indonesia.
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Gambar 3.Model Interaksi Sistem Sertifikasi Profesional TI
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
Harus diakui pada negara asal.
Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah :
Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
Menyusun panduan
Memonitor/dan bertukar pengalaman
Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Referensi : http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html
Selasa, 10 Mei 2011
Standar profesi ACM & IEEE
Standar Profesi ACM & IEEE
Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Profesional Praktek (Versi 5.2) seperti yang direkomendasikan oleh ACM / IEEE-CS Joint Task Force on Software Engineering Etika dan Profesional Praktek dan bersama-sama disetujui oleh ACM dan IEEE-CS sebagai standar untuk mengajar dan berlatih perangkat lunak rekayasa.
Versi kode singkat merangkum aspirasi pada tingkat tinggi abstraksi tersebut; klausa yang disertakan dalam versi lengkap memberikan contoh-contoh dan rincian tentang bagaimana aspirasi ini mengubah cara kita bertindak sebagai profesional rekayasa perangkat lunak. Without the aspirations, the details can become legalistic and tedious; without the details, the aspirations can become high sounding but empty; together, the aspirations and the details form a cohesive code. Tanpa aspirasi, rincian bisa menjadi legalistik dan membosankan; tanpa rincian, aspirasi dapat menjadi tinggi terdengar tapi kosong; bersama-sama, aspirasi dan rincian bentuk kode kohesif.
Software engineers shall commit themselves to making the analysis, specification, design, development, testing and maintenance of software a beneficial and respected profession. insinyur Perangkat Lunak harus berkomitmen untuk membuat analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pengujian dan pemeliharaan perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with their commitment to the health, safety and welfare of the public, software engineers shall adhere to the following Eight Principles: Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:
1. 1. PUBLIC – Software engineers shall act consistently with the public interest. UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.
2. 2. CLIENT AND EMPLOYER – Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer consistent with the public interest. KLIEN dan majikan – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.
3. 3. PRODUCT – Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.
4. 4. JUDGMENT – Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
5. 5. MANAGEMENT – Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance. MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.
6. 6. PROFESSION – Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.
7. 7. COLLEAGUES – Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Kolega – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.
8. 8. SELF – Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi.
Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice (Full Version) Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Praktek Profesional (Full Version)
PREAMBLE MUKADIMAH
Computers have a central and growing role in commerce, industry, government, medicine, education, entertainment and society at large. Komputer memiliki peran sentral dan berkembang dalam perdagangan, industri, pemerintah, kedokteran, pendidikan, hiburan dan masyarakat pada umumnya. Software engineers are those who contribute by direct participation or by teaching, to the analysis, specification, design, development, certification, maintenance and testing of software systems. insinyur Perangkat Lunak adalah mereka yang berkontribusi dengan partisipasi langsung atau dengan mengajar, untuk analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, sertifikasi, pemeliharaan dan pengujian sistem perangkat lunak. Because of their roles in developing software systems, software engineers have significant opportunities to do good or cause harm, to enable others to do good or cause harm, or to influence others to do good or cause harm. Karena peran mereka dalam mengembangkan sistem perangkat lunak, perangkat lunak insinyur memiliki kesempatan signifikan untuk melakukan atau menyebabkan kerugian yang baik, untuk memungkinkan orang lain untuk berbuat baik atau merugikan menyebabkan, atau untuk mempengaruhi orang lain untuk berbuat baik atau menyebabkan kerusakan. To ensure, as much as possible, that their efforts will be used for good, software engineers must commit themselves to making software engineering a beneficial and respected profession. Untuk memastikan, sebanyak mungkin, bahwa upaya mereka akan digunakan untuk kebaikan, insinyur perangkat lunak harus komitmen untuk membuat rekayasa perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with that commitment, software engineers shall adhere to the following Code of Ethics and Professional Practice. Sesuai dengan komitmen itu, insinyur perangkat lunak harus mematuhi berikut Kode Etik dan Praktek Profesional.
The Code contains eight Principles related to the behavior of and decisions made by professional software engineers, including practitioners, educators, managers, supervisors and policy makers, as well as trainees and students of the profession. Kode berisi delapan Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perilaku dan keputusan dibuat oleh para insinyur perangkat lunak profesional, termasuk praktisi, pendidik, manajer, supervisor dan pembuat kebijakan, serta trainee dan mahasiswa profesi. The Principles identify the ethically responsible relationships in which individuals, groups, and organizations participate and the primary obligations within these relationships. Prinsip bertanggung jawab mengidentifikasi hubungan etis di mana individu-individu, kelompok, dan organisasi berpartisipasi dan kewajiban utama dalam hubungan ini. The Clauses of each Principle are illustrations of some of the obligations included in these relationships. The Klausul setiap Prinsip adalah ilustrasi dari beberapa kewajiban yang tercantum dalam hubungan ini. These obligations are founded in the software engineer’s humanity, in special care owed to people affected by the work of software engineers, and the unique elements of the practice of software engineering. Kewajiban ini didirikan pada perangkat lunak insinyur kemanusiaan, dalam perawatan khusus berutang kepada orang-orang dipengaruhi oleh karya insinyur perangkat lunak, dan unsur-unsur yang unik dari praktek rekayasa perangkat lunak. The Code prescribes these as obligations of anyone claiming to be or aspiring to be a software engineer. Kode mengatur kewajiban ini sebagai orang yang mengaku atau bercita-cita menjadi insinyur perangkat lunak.
It is not intended that the individual parts of the Code be used in isolation to justify errors of omission or commission. Hal ini tidak dimaksudkan bahwa bagian-bagian individual dari Kode digunakan dalam isolasi untuk membenarkan kesalahan dari kelalaian atau komisi. The list of Principles and Clauses is not exhaustive. Daftar Prinsip dan Klausa tidak lengkap. The Clauses should not be read as separating the acceptable from the unacceptable in professional conduct in all practical situations. The Klausul tidak harus dibaca sebagai memisahkan diterima dari diterima dalam perilaku profesional dalam semua situasi praktis. The Code is not a simple ethical algorithm that generates ethical decisions. Kode tidak etis algoritma sederhana yang menghasilkan keputusan yang etis. In some situations standards may be in tension with each other or with standards from other sources. Dalam beberapa situasi mungkin standar dalam ketegangan satu sama lain atau dengan standar dari sumber lain. These situations require the software engineer to use ethical judgment to act in a manner which is most consistent with the spirit of the Code of Ethics and Professional Practice, given the circumstances. Situasi-situasi ini memerlukan perangkat lunak insinyur menggunakan penilaian etika untuk bertindak dengan cara yang paling konsisten dengan semangat Kode Etik dan Praktek Profesional, mengingat keadaan.
Ethical tensions can best be addressed by thoughtful consideration of fundamental principles, rather than blind reliance on detailed regulations. ketegangan Etis terbaik dapat diatasi dengan pertimbangan bijaksana dari prinsip dasar, daripada ketergantungan buta pada peraturan rinci. These Principles should influence software engineers to consider broadly who is affected by their work; to examine if they and their colleagues are treating other human beings with due respect; to consider how the public, if reasonably well informed, would view their decisions; to analyze how the least empowered will be affected by their decisions; and to consider whether their acts would be judged worthy of the ideal professional working as a software engineer. Prinsip ini harus mempengaruhi insinyur perangkat lunak untuk mempertimbangkan luas yang dipengaruhi oleh pekerjaan mereka; untuk menguji apakah mereka dan rekan mereka memperlakukan manusia lain dengan hormat; untuk mempertimbangkan bagaimana masyarakat, jika informasi yang cukup baik, akan melihat keputusan mereka; untuk menganalisis bagaimana paling tidak diberdayakan akan dipengaruhi oleh keputusan mereka, dan untuk mempertimbangkan apakah tindakan mereka akan dinilai layak untuk bekerja profesional yang ideal sebagai insinyur perangkat lunak. In all these judgments concern for the health, safety and welfare of the public is primary; that is, the “Public Interest” is central to this Code. Dalam perhatian semua penilaian untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah utama, yaitu yang “Kepentingan Umum” adalah pusat dari Kode Etik ini.
The dynamic and demanding context of software engineering requires a code that is adaptable and relevant to new situations as they occur. Dinamika dan menuntut konteks rekayasa perangkat lunak memerlukan kode yang adaptif dan relevan dengan situasi baru yang terjadi. However, even in this generality, the Code provides support for software engineers and managers of software engineers who need to take positive action in a specific case by documenting the ethical stance of the profession. Namun, bahkan di umum ini, Kode menyediakan dukungan untuk perangkat lunak insinyur dan manajer dari insinyur perangkat lunak yang perlu mengambil tindakan positif dalam kasus tertentu dengan mendokumentasikan sikap etika profesi. The Code provides an ethical foundation to which individuals within teams and the team as a whole can appeal. Kode memberikan landasan etika yang individu dalam tim dan tim secara keseluruhan dapat naik banding. The Code helps to define those actions that are ethically improper to request of a software engineer or teams of software engineers. Kode membantu untuk menentukan tindakan-tindakan yang etis tidak layak untuk meminta seorang insinyur perangkat lunak atau tim insinyur perangkat lunak.
The Code is not simply for adjudicating the nature of questionable acts; it also has an important educational function. Kode ini tidak hanya untuk mengadili sifat tindakan dipertanyakan, tetapi juga memiliki fungsi pendidikan penting. As this Code expresses the consensus of the profession on ethical issues, it is a means to educate both the public and aspiring professionals about the ethical obligations of all software engineers. Karena ini mengungkapkan Kode konsensus para profesi pada isu-isu etis, itu adalah sarana untuk mendidik publik dan calon profesional tentang kewajiban etis dari semua insinyur perangkat lunak.
PRINCIPLES PRINSIP
Principle 1: PUBLIC Prinsip 1: UMUM
Software engineers shall act consistently with the public interest. insinyur Perangkat Lunak harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
1.01. 1,01. Accept full responsibility for their own work. Menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri.
1.02. 1,02. Moderate the interests of the software engineer, the employer, the client and the users with the public good. Moderat kepentingan insinyur perangkat lunak, majikan, klien dan pengguna dengan barang publik.
1.03. 1,03. Approve software only if they have a well-founded belief that it is safe, meets specifications, passes appropriate tests, and does not diminish quality of life, diminish privacy or harm the environment. Menyetujui perangkat lunak hanya jika mereka memiliki keyakinan juga mendirikan bahwa itu aman, memenuhi spesifikasi, melewati tes yang sesuai, dan tidak mengurangi kualitas hidup, mengurangi privasi atau merugikan lingkungan. The ultimate effect of the work should be to the public good. Pengaruh utama dari pekerjaan sebaiknya pada kepentingan publik.
1.04. 1.04. Disclose to appropriate persons or authorities any actual or potential danger to the user, the public, or the environment, that they reasonably believe to be associated with software or related documents. Mengungkapkan kepada orang yang tepat atau otoritas apapun atau potensi bahaya yang sebenarnya bagi pengguna, masyarakat, atau lingkungan, bahwa mereka cukup yakin untuk dihubungkan dengan perangkat lunak atau dokumen terkait.
1.05. 1,05. Cooperate in efforts to address matters of grave public concern caused by software, its installation, maintenance, support or documentation. Bekerja sama dalam upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang menjadi perhatian publik kubur disebabkan oleh perangkat lunak, instalasi, pemeliharaan, dukungan atau dokumentasi.
1.06. 1,06. Be fair and avoid deception in all statements, particularly public ones, concerning software or related documents, methods and tools. Adil dan menghindari penipuan dalam semua laporan, masyarakat yang terutama, tentang software atau dokumen-dokumen terkait, metode dan alat.
1.07. 1,07. Consider issues of physical disabilities, allocation of resources, economic disadvantage and other factors that can diminish access to the benefits of software. Pertimbangkan masalah cacat fisik, alokasi sumber daya, merugikan ekonomi dan faktor-faktor lain yang dapat mengurangi akses ke manfaat dari perangkat lunak.
1.08. 1,08. Be encouraged to volunteer professional skills to good causes and contribute to public education concerning the discipline. Didorong untuk relawan keterampilan profesional untuk tujuan yang baik dan memberikan kontribusi untuk pendidikan masyarakat tentang disiplin.
Principle 2: CLIENT AND EMPLOYER Prinsip 2: CLIENT dan majikan
Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer, consistent with the public interest. insinyur Perangkat Lunak harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan, konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
2.01. 2,01. Provide service in their areas of competence, being honest and forthright about any limitations of their experience and education. Menyediakan layanan di daerah mereka kompetensi, bersikap jujur dan terus terang mengenai keterbatasan pengalaman dan pendidikan.
2.02. 2,02. Not knowingly use software that is obtained or retained either illegally or unethically. Tidak sengaja menggunakan perangkat lunak yang diperoleh atau ditahan secara ilegal atau tidak etis baik.
2.03. 2,03. Use the property of a client or employer only in ways properly authorized, and with the client’s or employer’s knowledge and consent. Gunakan milik klien atau majikan hanya dengan cara yang benar resmi, dan dengan itu klien atau majikan pengetahuan dan persetujuan.
2.04. 2,04. Ensure that any document upon which they rely has been approved, when required, by someone authorized to approve it. Pastikan bahwa setiap dokumen yang di atasnya mereka bergantung telah disetujui, jika diperlukan, oleh seseorang yang berwenang untuk menyetujuinya.
2.05. 2,05. Keep private any confidential information gained in their professional work, where such confidentiality is consistent with the public interest and consistent with the law. Rahasiakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan profesional mereka, di mana kerahasiaan tersebut konsisten dengan kepentingan umum dan konsisten dengan hukum.
2.06. 2,06. Identify, document, collect evidence and report to the client or the employer promptly if, in their opinion, a project is likely to fail, to prove too expensive, to violate intellectual property law, or otherwise to be problematic. Mengidentifikasi, dokumen, mengumpulkan bukti dan melaporkan kepada klien atau majikan segera jika, menurut mereka, sebuah proyek akan gagal, untuk membuktikan terlalu mahal, untuk melanggar hukum kekayaan intelektual, atau menjadi problematis.
2.07. 2,07. Identify, document, and report significant issues of social concern, of which they are aware, in software or related documents, to the employer or the client. Mengidentifikasi, dokumen, dan laporan yang signifikan masalah-masalah sosial, dimana mereka sadar, dalam perangkat lunak atau dokumen terkait, dengan majikan atau klien.
2.08. 2,08. Accept no outside work detrimental to the work they perform for their primary employer. Terima tidak bekerja di luar merugikan pekerjaan yang mereka lakukan untuk majikan utama mereka.
2.09. 2,09. Promote no interest adverse to their employer or client, unless a higher ethical concern is being compromised; in that case, inform the employer or another appropriate authority of the ethical concern. Promosikan bunga tidak merugikan dengan majikan mereka atau klien, kecuali perhatian etis yang lebih tinggi berkompromi, dalam hal itu, menginformasikan majikan atau otoritas lain yang sesuai dari keprihatinan etis.
Principle 3: PRODUCT Prinsip 3: PRODUK
Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. insinyur Perangkat Lunak harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
3.01. 3.01. Strive for high quality, acceptable cost and a reasonable schedule, ensuring significant tradeoffs are clear to and accepted by the employer and the client, and are available for consideration by the user and the public. Upaya untuk kualitas tinggi, biaya diterima dan jadwal yang masuk akal, memastikan timbal balik yang signifikan jelas dan diterima oleh majikan dan klien, dan tersedia untuk dipertimbangkan oleh pengguna dan masyarakat.
3.02. 3,02. Ensure proper and achievable goals and objectives for any project on which they work or propose. Pastikan yang tepat dan dapat dicapai tujuan dan sasaran untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan.
3.03. 3,03. Identify, define and address ethical, economic, cultural, legal and environmental issues related to work projects. Mengidentifikasi, menentukan dan alamat etis,, budaya, hukum dan lingkungan masalah ekonomi terkait dengan pekerjaan proyek.
3.04. 3,04. Ensure that they are qualified for any project on which they work or propose to work by an appropriate combination of education and training, and experience. Pastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja dengan kombinasi pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman.
3.05. 3,05. Ensure an appropriate method is used for any project on which they work or propose to work. Pastikan metode yang tepat digunakan untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja.
3.06. 3,06. Work to follow professional standards, when available, that are most appropriate for the task at hand, departing from these only when ethically or technically justified. Pekerjaan untuk mengikuti standar profesional, bila tersedia, yang paling sesuai untuk tugas di tangan, berangkat dari hanya bila etis atau dibenarkan secara teknis.
3.07. 3,07. Strive to fully understand the specifications for software on which they work. Upaya untuk memahami spesifikasi untuk perangkat lunak pada tempat mereka bekerja.
3.08. 3,08. Ensure that specifications for software on which they work have been well documented, satisfy the users’ requirements and have the appropriate approvals. Pastikan bahwa spesifikasi untuk perangkat lunak pada tempat mereka bekerja telah didokumentasikan dengan baik, pengguna memenuhi persyaratan dan memiliki persetujuan yang sesuai.
3.09. 3,09. Ensure realistic quantitative estimates of cost, scheduling, personnel, quality and outcomes on any project on which they work or propose to work and provide an uncertainty assessment of these estimates. Memastikan perkiraan realistis kuantitatif biaya, penjadwalan, personil, kualitas dan hasil pada setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja dan memberikan penilaian ketidakpastian dari perkiraan.
3.10. 3.10. Ensure adequate testing, debugging, and review of software and related documents on which they work. Pastikan pengujian yang memadai, debugging, dan review perangkat lunak dan dokumen yang terkait dengan tempat mereka bekerja.
3.11. 3.11. Ensure adequate documentation, including significant problems discovered and solutions adopted, for any project on which they work. Pastikan dokumentasi yang memadai, termasuk masalah-masalah yang signifikan ditemukan dan solusi yang diadopsi, untuk setiap proyek di mana mereka bekerja.
3.12. 3.12. Work to develop software and related documents that respect the privacy of those who will be affected by that software. Bekerja untuk mengembangkan perangkat lunak dan dokumen-dokumen terkait yang menghormati privasi mereka yang akan terpengaruh oleh perangkat lunak tersebut.
3.13. 3,13. Be careful to use only accurate data derived by ethical and lawful means, and use it only in ways properly authorized. Hati-hati untuk hanya menggunakan data yang akurat yang diperoleh dan halal berarti etis, dan menggunakannya hanya dengan cara diotorisasi.
3.14. 3,14. Maintain the integrity of data, being sensitive to outdated or flawed occurrences. Menjaga integritas data, yang sensitif terhadap kejadian usang atau cacat.
3.15 Treat all forms of software maintenance with the same professionalism as new development. 3,15 Perlakukan semua bentuk perawatan perangkat lunak dengan profesionalisme yang sama dengan perkembangan baru.
Principle 4: JUDGMENT Prinsip 4: PENGHAKIMAN
Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. insinyur Perangkat Lunak harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
4.01. 4.01. Temper all technical judgments by the need to support and maintain human values. Marah semua teknis penilaian oleh kebutuhan untuk mendukung dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
4.02 Only endorse documents either prepared under their supervision or within their areas of competence and with which they are in agreement. Hanya 4,02 mendukung dokumen baik disiapkan di bawah pengawasan atau dalam wilayah kompetensi mereka dan dengan yang mereka setuju.
4.03. 4,03. Maintain professional objectivity with respect to any software or related documents they are asked to evaluate. Menjaga objektivitas profesional sehubungan dengan perangkat lunak atau dokumen yang terkait mereka diminta untuk mengevaluasi.
4.04. 4,04. Not engage in deceptive financial practices such as bribery, double billing, or other improper financial practices. Tidak terlibat dalam praktik penipuan keuangan seperti penyuapan, penagihan ganda, atau praktik keuangan yang tidak benar.
4.05. 4,05. Disclose to all concerned parties those conflicts of interest that cannot reasonably be avoided or escaped. Mengungkapkan kepada semua pihak yang konflik kepentingan yang tidak dapat dihindari wajar atau melarikan diri.
4.06. 4,06. Refuse to participate, as members or advisors, in a private, governmental or professional body concerned with software related issues, in which they, their employers or their clients have undisclosed potential conflicts of interest. Menolak untuk berpartisipasi, sebagai anggota atau penasehat, dalam pemerintah, atau badan swasta profesional yang bersangkutan dengan masalah perangkat lunak terkait, di mana mereka, majikan mereka atau klien mereka memiliki potensi konflik kepentingan yang dirahasiakan.
Principle 5: MANAGEMENT Prinsip 5: MANAJEMEN
Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance . Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan. In particular, those managing or leading software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, mereka yang mengelola atau insinyur perangkat lunak terkemuka, bila tepat:
5.01 Ensure good management for any project on which they work, including effective procedures for promotion of quality and reduction of risk. 5,01 Pastikan baik manajemen untuk setiap proyek di mana mereka bekerja, termasuk prosedur yang efektif untuk promosi kualitas dan pengurangan risiko.
5.02. 5,02. Ensure that software engineers are informed of standards before being held to them. Pastikan bahwa perangkat lunak insinyur informasi standar sebelum diadakan untuk mereka.
5.03. 5,03. Ensure that software engineers know the employer’s policies and procedures for protecting passwords, files and information that is confidential to the employer or confidential to others. Pastikan bahwa perangkat lunak insinyur tahu majikan kebijakan dan prosedur untuk melindungi password, file dan informasi yang bersifat rahasia kepada majikan atau rahasia kepada orang lain.
5.04. 5,04. Assign work only after taking into account appropriate contributions of education and experience tempered with a desire to further that education and experience. Menetapkan bekerja hanya setelah mempertimbangkan kontribusi yang sesuai pendidikan dan pengalaman temper dengan keinginan untuk lebih lanjut bahwa pendidikan dan pengalaman.
5.05. 5,05. Ensure realistic quantitative estimates of cost, scheduling, personnel, quality and outcomes on any project on which they work or propose to work, and provide an uncertainty assessment of these estimates. Memastikan perkiraan realistis kuantitatif biaya, penjadwalan, personil, kualitas dan hasil pada setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja, dan memberikan penilaian ketidakpastian dari perkiraan.
5.06. 5,06. Attract potential software engineers only by full and accurate description of the conditions of employment. Menarik insinyur perangkat lunak potensial hanya dengan deskripsi lengkap dan akurat tentang kondisi kerja.
5.07. 5,07. Offer fair and just remuneration. Penawaran adil remunerasi.
5.08. 5,08. Not unjustly prevent someone from taking a position for which that person is suitably qualified. Tidak adil mencegah seseorang dari mengambil posisi yang orang tersebut adalah kualifikasi yang sesuai.
5.09. 5,09. Ensure that there is a fair agreement concerning ownership of any software, processes, research, writing, or other intellectual property to which a software engineer has contributed. Pastikan bahwa ada kesepakatan yang adil mengenai kepemilikan perangkat lunak, proses, penelitian, menulis, atau kekayaan intelektual lain yang seorang insinyur perangkat lunak telah memberikan kontribusi.
5.10. 5.10. Provide for due process in hearing charges of violation of an employer’s policy or of this Code. Menyediakan untuk proses karena mendengar tuduhan pelanggaran kebijakan majikan atau dari Kode Etik ini.
5.11. 5.11. Not ask a software engineer to do anything inconsistent with this Code. Tidak meminta seorang insinyur perangkat lunak untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan Kode Etik ini.
5.12. 5.12. Not punish anyone for expressing ethical concerns about a project. Tidak menghukum siapa saja untuk menyatakan keprihatinan etis tentang proyek.
Principle 6: PROFESSION Prinsip 6: PROFESI
Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. insinyur Perangkat Lunak memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
6.01. 6,01. Help develop an organizational environment favorable to acting ethically. Membantu mengembangkan lingkungan organisasi yang kondusif untuk bertindak secara etis.
6.02. 6,02. Promote public knowledge of software engineering. Promosikan umum pengetahuan rekayasa perangkat lunak.
6.03. 6,03. Extend software engineering knowledge by appropriate participation in professional organizations, meetings and publications. Memperpanjang rekayasa perangkat lunak pengetahuan dengan partisipasi yang sesuai dalam organisasi profesional, pertemuan dan publikasi.
6.04. 6,04. Support, as members of a profession, other software engineers striving to follow this Code. Dukungan, sebagai anggota profesi, insinyur perangkat lunak lain berusaha untuk mematuhi Kode Etik ini.
6.05. 6,05. Not promote their own interest at the expense of the profession, client or employer. Tidak mempromosikan kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan profesi, klien atau majikan.
6.06. 6,06. Obey all laws governing their work, unless, in exceptional circumstances, such compliance is inconsistent with the public interest. Patuhi semua peraturan hukum yang mengatur pekerjaan mereka, kecuali, dalam keadaan luar biasa, kepatuhan tersebut tidak konsisten dengan kepentingan publik.
6.07. 6,07. Be accurate in stating the characteristics of software on which they work, avoiding not only false claims but also claims that might reasonably be supposed to be speculative, vacuous, deceptive, misleading, or doubtful. Jadilah akurat dalam menyatakan karakteristik software pada tempat mereka bekerja, menghindari klaim palsu tidak hanya tetapi juga menyatakan bahwa cukup mungkin seharusnya spekulatif, hampa, menipu, menyesatkan, atau ragu-ragu.
6.08. 6,08. Take responsibility for detecting, correcting, and reporting errors in software and associated documents on which they work. Ambil tanggung jawab untuk mendeteksi, memperbaiki, dan pelaporan kesalahan dalam perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja.
6.09. 6,09. Ensure that clients, employers, and supervisors know of the software engineer’s commitment to this Code of ethics, and the subsequent ramifications of such commitment. Pastikan bahwa klien, majikan, dan supervisor mengetahui perangkat lunak insinyur komitmen untuk ini Kode etik, dan konsekuensi berikutnya dari komitmen tersebut.
6.10. 6,10. Avoid associations with businesses and organizations which are in conflict with this code. Hindari hubungan dengan bisnis dan organisasi yang bertentangan dengan kode ini.
6.11. 6,11. Recognize that violations of this Code are inconsistent with being a professional software engineer. Mengakui bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik ini tidak konsisten dengan menjadi insinyur perangkat lunak profesional.
6.12. 6,12. Express concerns to the people involved when significant violations of this Code are detected unless this is impossible, counter-productive, or dangerous. Mengekspresikan keprihatinan kepada orang-orang yang terlibat ketika pelanggaran signifikan terhadap Kode Etik ini terdeteksi kecuali hal ini tidak mungkin, kontra-produktif, atau berbahaya.
6.13. 6,13. Report significant violations of this Code to appropriate authorities when it is clear that consultation with people involved in these significant violations is impossible, counter-productive or dangerous. signifikan Laporkan pelanggaran terhadap Kode Etik ini ke pihak yang berwenang ketika jelas bahwa konsultasi dengan orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran yang signifikan adalah mustahil, kontra-produktif atau berbahaya.
Principle 7: COLLEAGUES Prinsip 7: Kolega
Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
7.01. 7,01. Encourage colleagues to adhere to this Code. Mendorong rekan untuk mematuhi Kode Etik ini.
7.02. 7,02. Assist colleagues in professional development. Membantu rekan-rekan dalam pengembangan profesional.
7.03. 7,03. Credit fully the work of others and refrain from taking undue credit. Kredit sepenuhnya pekerjaan orang lain dan menahan diri dari mengambil kredit yang tidak semestinya.
7.04. 7,04. Review the work of others in an objective, candid, and properly-documented way. Meninjau pekerjaan orang lain dalam, jujur, dan benar-didokumentasikan secara obyektif.
7.05. 7,05. Give a fair hearing to the opinions, concerns, or complaints of a colleague. Berikan sidang adil bagi pendapat, keprihatinan, atau keluhan dari rekan kerja.
7.06. 7,06. Assist colleagues in being fully aware of current standard work practices including policies and procedures for protecting passwords, files and other confidential information, and security measures in general. Membantu rekan di sepenuhnya menyadari saat praktek kerja standar, termasuk kebijakan dan prosedur untuk melindungi password, file dan informasi rahasia lainnya, dan keamanan secara umum.
7.07. 7,07. Not unfairly intervene in the career of any colleague; however, concern for the employer, the client or public interest may compel software engineers, in good faith, to question the competence of a colleague. Tidak adil campur tangan dalam karir kolega apapun, namun perhatian terhadap majikan, klien atau kepentingan umum dapat memaksa insinyur perangkat lunak, dengan itikad baik, mempertanyakan kompetensi kolega.
7.08. 7,08. In situations outside of their own areas of competence, call upon the opinions of other professionals who have competence in that area. Dalam situasi di luar wilayah kompetensi mereka sendiri, panggilan atas pendapat profesional lain yang memiliki kompetensi di bidang itu.
Principle 8: SELF Prinsip 8: DIRI
Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. insinyur Perangkat Lunak akan berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi. In particular, software engineers shall continually endeavor to: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus terus berusaha untuk:
8.01. 8,01. Further their knowledge of developments in the analysis, specification, design, development, maintenance and testing of software and related documents, together with the management of the development process. Lebih lanjut pengetahuan mereka tentang perkembangan di analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pemeliharaan dan pengujian perangkat lunak dan dokumen yang berkaitan, bersama dengan pengelolaan proses pembangunan.
8.02. 8,02. Improve their ability to create safe, reliable, and useful quality software at reasonable cost and within a reasonable time. Meningkatkan kemampuan mereka untuk menciptakan, handal, dan berguna kualitas perangkat lunak yang aman dengan biaya murah dan dalam waktu yang wajar.
8.03. 8,03. Improve their ability to produce accurate, informative, and well-written documentation. Meningkatkan kemampuan mereka untuk memproduksi, informatif, dan juga ditulis dokumentasi yang akurat.
8.04. 8,04. Improve their understanding of the software and related documents on which they work and of the environment in which they will be used. Meningkatkan pemahaman mereka terhadap perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja dan lingkungan di mana mereka akan digunakan.
8.05. 8,05. Improve their knowledge of relevant standards and the law governing the software and related documents on which they work. Meningkatkan pengetahuan mereka tentang standar dan hukum yang mengatur perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja.
8.06 Improve their knowledge of this Code, its interpretation, and its application to their work. 8,06 Meningkatkan pengetahuan mereka tentang Pedoman ini, interpretasi, dan aplikasi untuk pekerjaan mereka.
8.07 Not give unfair treatment to anyone because of any irrelevant prejudices. 8,07 Tidak memberikan perlakuan tidak adil kepada siapapun karena prasangka apapun tidak relevan.
8.08. 8,08. Not influence others to undertake any action that involves a breach of this Code. Tidak mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindakan yang melibatkan pelanggaran terhadap Kode Etik ini.
8.09. 8,09. Recognize that personal violations of this Code are inconsistent with being a professional software engineer. Mengakui bahwa pelanggaran pribadi standar ini konsisten dengan menjadi insinyur perangkat lunak profesional.
This Code was developed by the ACM/IEEE-CS joint task force on Software Engineering Ethics and Professional Practices (SEEPP): Kode ini dikembangkan oleh ACM / joint task force CS-IEEE pada Rekayasa Perangkat Lunak Etika dan Profesional Praktek (SEEPP):
Executive Committee: Donald Gotterbarn (Chair), Keith Miller and Simon Rogerson; Komite Eksekutif: Gotterbarn Donald (Ketua), Miller Keith dan Rogerson Simon;
Members: Steve Barber, Peter Barnes, Ilene Burnstein, Michael Davis, Amr El-Kadi, N. Ben Fairweather, Milton Fulghum, N. Jayaram, Tom Jewett, Mark Kanko, Ernie Kallman, Duncan Langford, Joyce Currie Little, Ed Mechler, Manuel J. Norman, Douglas Phillips, Peter Ron Prinzivalli, Patrick Sullivan, John Weckert, Vivian Weil, S. Weisband and Laurie Honour Werth. Anggota: Barber Steve, Barnes Peter, Burnstein Ilene, Michael Davis, Amr El-Kadi, N. Fairweather Ben, Fulghum Milton, N. Jayaram, Jewett Tom, KankÅ Mark, Kallman Ernie, Langford Duncan, Currie Joyce Little, Mechler Ed, Manuel J. Norman, Douglas Phillips, Ron Prinzivalli Peter, Sullivan Patrick, Weckert John, Weil Vivian, S. Weisband dan Laurie Werth Mulia.
This Code may be published without permission as long as it is not changed in any way and it carries the copyright notice. Kode ini dapat diterbitkan tanpa izin sepanjang tidak diubah dengan cara apapun dan ia membawa pemberitahuan hak cipta. Copyright (c) 1999 by the Association for Computing Machinery, Inc. and the Institute for Electrical and Electronics Engineers, Inc. Copyright (c) 1999 oleh Asosiasi untuk Mesin Komputasi, Inc dan Institut untuk dan Listrik Engineers, Inc
sumber:http://riantoko190689.blogspot.com
http://fradiuz-wings.blogspot.com/
http://blogkublogku.blogspot.com/
http://nindyauntari.blogspot.com/
http://awansembilan.blogspot.com/
Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Profesional Praktek (Versi 5.2) seperti yang direkomendasikan oleh ACM / IEEE-CS Joint Task Force on Software Engineering Etika dan Profesional Praktek dan bersama-sama disetujui oleh ACM dan IEEE-CS sebagai standar untuk mengajar dan berlatih perangkat lunak rekayasa.
Versi kode singkat merangkum aspirasi pada tingkat tinggi abstraksi tersebut; klausa yang disertakan dalam versi lengkap memberikan contoh-contoh dan rincian tentang bagaimana aspirasi ini mengubah cara kita bertindak sebagai profesional rekayasa perangkat lunak. Without the aspirations, the details can become legalistic and tedious; without the details, the aspirations can become high sounding but empty; together, the aspirations and the details form a cohesive code. Tanpa aspirasi, rincian bisa menjadi legalistik dan membosankan; tanpa rincian, aspirasi dapat menjadi tinggi terdengar tapi kosong; bersama-sama, aspirasi dan rincian bentuk kode kohesif.
Software engineers shall commit themselves to making the analysis, specification, design, development, testing and maintenance of software a beneficial and respected profession. insinyur Perangkat Lunak harus berkomitmen untuk membuat analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pengujian dan pemeliharaan perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with their commitment to the health, safety and welfare of the public, software engineers shall adhere to the following Eight Principles: Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:
1. 1. PUBLIC – Software engineers shall act consistently with the public interest. UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.
2. 2. CLIENT AND EMPLOYER – Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer consistent with the public interest. KLIEN dan majikan – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.
3. 3. PRODUCT – Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.
4. 4. JUDGMENT – Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
5. 5. MANAGEMENT – Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance. MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.
6. 6. PROFESSION – Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.
7. 7. COLLEAGUES – Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Kolega – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.
8. 8. SELF – Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi.
Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice (Full Version) Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Praktek Profesional (Full Version)
PREAMBLE MUKADIMAH
Computers have a central and growing role in commerce, industry, government, medicine, education, entertainment and society at large. Komputer memiliki peran sentral dan berkembang dalam perdagangan, industri, pemerintah, kedokteran, pendidikan, hiburan dan masyarakat pada umumnya. Software engineers are those who contribute by direct participation or by teaching, to the analysis, specification, design, development, certification, maintenance and testing of software systems. insinyur Perangkat Lunak adalah mereka yang berkontribusi dengan partisipasi langsung atau dengan mengajar, untuk analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, sertifikasi, pemeliharaan dan pengujian sistem perangkat lunak. Because of their roles in developing software systems, software engineers have significant opportunities to do good or cause harm, to enable others to do good or cause harm, or to influence others to do good or cause harm. Karena peran mereka dalam mengembangkan sistem perangkat lunak, perangkat lunak insinyur memiliki kesempatan signifikan untuk melakukan atau menyebabkan kerugian yang baik, untuk memungkinkan orang lain untuk berbuat baik atau merugikan menyebabkan, atau untuk mempengaruhi orang lain untuk berbuat baik atau menyebabkan kerusakan. To ensure, as much as possible, that their efforts will be used for good, software engineers must commit themselves to making software engineering a beneficial and respected profession. Untuk memastikan, sebanyak mungkin, bahwa upaya mereka akan digunakan untuk kebaikan, insinyur perangkat lunak harus komitmen untuk membuat rekayasa perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with that commitment, software engineers shall adhere to the following Code of Ethics and Professional Practice. Sesuai dengan komitmen itu, insinyur perangkat lunak harus mematuhi berikut Kode Etik dan Praktek Profesional.
The Code contains eight Principles related to the behavior of and decisions made by professional software engineers, including practitioners, educators, managers, supervisors and policy makers, as well as trainees and students of the profession. Kode berisi delapan Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perilaku dan keputusan dibuat oleh para insinyur perangkat lunak profesional, termasuk praktisi, pendidik, manajer, supervisor dan pembuat kebijakan, serta trainee dan mahasiswa profesi. The Principles identify the ethically responsible relationships in which individuals, groups, and organizations participate and the primary obligations within these relationships. Prinsip bertanggung jawab mengidentifikasi hubungan etis di mana individu-individu, kelompok, dan organisasi berpartisipasi dan kewajiban utama dalam hubungan ini. The Clauses of each Principle are illustrations of some of the obligations included in these relationships. The Klausul setiap Prinsip adalah ilustrasi dari beberapa kewajiban yang tercantum dalam hubungan ini. These obligations are founded in the software engineer’s humanity, in special care owed to people affected by the work of software engineers, and the unique elements of the practice of software engineering. Kewajiban ini didirikan pada perangkat lunak insinyur kemanusiaan, dalam perawatan khusus berutang kepada orang-orang dipengaruhi oleh karya insinyur perangkat lunak, dan unsur-unsur yang unik dari praktek rekayasa perangkat lunak. The Code prescribes these as obligations of anyone claiming to be or aspiring to be a software engineer. Kode mengatur kewajiban ini sebagai orang yang mengaku atau bercita-cita menjadi insinyur perangkat lunak.
It is not intended that the individual parts of the Code be used in isolation to justify errors of omission or commission. Hal ini tidak dimaksudkan bahwa bagian-bagian individual dari Kode digunakan dalam isolasi untuk membenarkan kesalahan dari kelalaian atau komisi. The list of Principles and Clauses is not exhaustive. Daftar Prinsip dan Klausa tidak lengkap. The Clauses should not be read as separating the acceptable from the unacceptable in professional conduct in all practical situations. The Klausul tidak harus dibaca sebagai memisahkan diterima dari diterima dalam perilaku profesional dalam semua situasi praktis. The Code is not a simple ethical algorithm that generates ethical decisions. Kode tidak etis algoritma sederhana yang menghasilkan keputusan yang etis. In some situations standards may be in tension with each other or with standards from other sources. Dalam beberapa situasi mungkin standar dalam ketegangan satu sama lain atau dengan standar dari sumber lain. These situations require the software engineer to use ethical judgment to act in a manner which is most consistent with the spirit of the Code of Ethics and Professional Practice, given the circumstances. Situasi-situasi ini memerlukan perangkat lunak insinyur menggunakan penilaian etika untuk bertindak dengan cara yang paling konsisten dengan semangat Kode Etik dan Praktek Profesional, mengingat keadaan.
Ethical tensions can best be addressed by thoughtful consideration of fundamental principles, rather than blind reliance on detailed regulations. ketegangan Etis terbaik dapat diatasi dengan pertimbangan bijaksana dari prinsip dasar, daripada ketergantungan buta pada peraturan rinci. These Principles should influence software engineers to consider broadly who is affected by their work; to examine if they and their colleagues are treating other human beings with due respect; to consider how the public, if reasonably well informed, would view their decisions; to analyze how the least empowered will be affected by their decisions; and to consider whether their acts would be judged worthy of the ideal professional working as a software engineer. Prinsip ini harus mempengaruhi insinyur perangkat lunak untuk mempertimbangkan luas yang dipengaruhi oleh pekerjaan mereka; untuk menguji apakah mereka dan rekan mereka memperlakukan manusia lain dengan hormat; untuk mempertimbangkan bagaimana masyarakat, jika informasi yang cukup baik, akan melihat keputusan mereka; untuk menganalisis bagaimana paling tidak diberdayakan akan dipengaruhi oleh keputusan mereka, dan untuk mempertimbangkan apakah tindakan mereka akan dinilai layak untuk bekerja profesional yang ideal sebagai insinyur perangkat lunak. In all these judgments concern for the health, safety and welfare of the public is primary; that is, the “Public Interest” is central to this Code. Dalam perhatian semua penilaian untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah utama, yaitu yang “Kepentingan Umum” adalah pusat dari Kode Etik ini.
The dynamic and demanding context of software engineering requires a code that is adaptable and relevant to new situations as they occur. Dinamika dan menuntut konteks rekayasa perangkat lunak memerlukan kode yang adaptif dan relevan dengan situasi baru yang terjadi. However, even in this generality, the Code provides support for software engineers and managers of software engineers who need to take positive action in a specific case by documenting the ethical stance of the profession. Namun, bahkan di umum ini, Kode menyediakan dukungan untuk perangkat lunak insinyur dan manajer dari insinyur perangkat lunak yang perlu mengambil tindakan positif dalam kasus tertentu dengan mendokumentasikan sikap etika profesi. The Code provides an ethical foundation to which individuals within teams and the team as a whole can appeal. Kode memberikan landasan etika yang individu dalam tim dan tim secara keseluruhan dapat naik banding. The Code helps to define those actions that are ethically improper to request of a software engineer or teams of software engineers. Kode membantu untuk menentukan tindakan-tindakan yang etis tidak layak untuk meminta seorang insinyur perangkat lunak atau tim insinyur perangkat lunak.
The Code is not simply for adjudicating the nature of questionable acts; it also has an important educational function. Kode ini tidak hanya untuk mengadili sifat tindakan dipertanyakan, tetapi juga memiliki fungsi pendidikan penting. As this Code expresses the consensus of the profession on ethical issues, it is a means to educate both the public and aspiring professionals about the ethical obligations of all software engineers. Karena ini mengungkapkan Kode konsensus para profesi pada isu-isu etis, itu adalah sarana untuk mendidik publik dan calon profesional tentang kewajiban etis dari semua insinyur perangkat lunak.
PRINCIPLES PRINSIP
Principle 1: PUBLIC Prinsip 1: UMUM
Software engineers shall act consistently with the public interest. insinyur Perangkat Lunak harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
1.01. 1,01. Accept full responsibility for their own work. Menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri.
1.02. 1,02. Moderate the interests of the software engineer, the employer, the client and the users with the public good. Moderat kepentingan insinyur perangkat lunak, majikan, klien dan pengguna dengan barang publik.
1.03. 1,03. Approve software only if they have a well-founded belief that it is safe, meets specifications, passes appropriate tests, and does not diminish quality of life, diminish privacy or harm the environment. Menyetujui perangkat lunak hanya jika mereka memiliki keyakinan juga mendirikan bahwa itu aman, memenuhi spesifikasi, melewati tes yang sesuai, dan tidak mengurangi kualitas hidup, mengurangi privasi atau merugikan lingkungan. The ultimate effect of the work should be to the public good. Pengaruh utama dari pekerjaan sebaiknya pada kepentingan publik.
1.04. 1.04. Disclose to appropriate persons or authorities any actual or potential danger to the user, the public, or the environment, that they reasonably believe to be associated with software or related documents. Mengungkapkan kepada orang yang tepat atau otoritas apapun atau potensi bahaya yang sebenarnya bagi pengguna, masyarakat, atau lingkungan, bahwa mereka cukup yakin untuk dihubungkan dengan perangkat lunak atau dokumen terkait.
1.05. 1,05. Cooperate in efforts to address matters of grave public concern caused by software, its installation, maintenance, support or documentation. Bekerja sama dalam upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang menjadi perhatian publik kubur disebabkan oleh perangkat lunak, instalasi, pemeliharaan, dukungan atau dokumentasi.
1.06. 1,06. Be fair and avoid deception in all statements, particularly public ones, concerning software or related documents, methods and tools. Adil dan menghindari penipuan dalam semua laporan, masyarakat yang terutama, tentang software atau dokumen-dokumen terkait, metode dan alat.
1.07. 1,07. Consider issues of physical disabilities, allocation of resources, economic disadvantage and other factors that can diminish access to the benefits of software. Pertimbangkan masalah cacat fisik, alokasi sumber daya, merugikan ekonomi dan faktor-faktor lain yang dapat mengurangi akses ke manfaat dari perangkat lunak.
1.08. 1,08. Be encouraged to volunteer professional skills to good causes and contribute to public education concerning the discipline. Didorong untuk relawan keterampilan profesional untuk tujuan yang baik dan memberikan kontribusi untuk pendidikan masyarakat tentang disiplin.
Principle 2: CLIENT AND EMPLOYER Prinsip 2: CLIENT dan majikan
Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer, consistent with the public interest. insinyur Perangkat Lunak harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan, konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
2.01. 2,01. Provide service in their areas of competence, being honest and forthright about any limitations of their experience and education. Menyediakan layanan di daerah mereka kompetensi, bersikap jujur dan terus terang mengenai keterbatasan pengalaman dan pendidikan.
2.02. 2,02. Not knowingly use software that is obtained or retained either illegally or unethically. Tidak sengaja menggunakan perangkat lunak yang diperoleh atau ditahan secara ilegal atau tidak etis baik.
2.03. 2,03. Use the property of a client or employer only in ways properly authorized, and with the client’s or employer’s knowledge and consent. Gunakan milik klien atau majikan hanya dengan cara yang benar resmi, dan dengan itu klien atau majikan pengetahuan dan persetujuan.
2.04. 2,04. Ensure that any document upon which they rely has been approved, when required, by someone authorized to approve it. Pastikan bahwa setiap dokumen yang di atasnya mereka bergantung telah disetujui, jika diperlukan, oleh seseorang yang berwenang untuk menyetujuinya.
2.05. 2,05. Keep private any confidential information gained in their professional work, where such confidentiality is consistent with the public interest and consistent with the law. Rahasiakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan profesional mereka, di mana kerahasiaan tersebut konsisten dengan kepentingan umum dan konsisten dengan hukum.
2.06. 2,06. Identify, document, collect evidence and report to the client or the employer promptly if, in their opinion, a project is likely to fail, to prove too expensive, to violate intellectual property law, or otherwise to be problematic. Mengidentifikasi, dokumen, mengumpulkan bukti dan melaporkan kepada klien atau majikan segera jika, menurut mereka, sebuah proyek akan gagal, untuk membuktikan terlalu mahal, untuk melanggar hukum kekayaan intelektual, atau menjadi problematis.
2.07. 2,07. Identify, document, and report significant issues of social concern, of which they are aware, in software or related documents, to the employer or the client. Mengidentifikasi, dokumen, dan laporan yang signifikan masalah-masalah sosial, dimana mereka sadar, dalam perangkat lunak atau dokumen terkait, dengan majikan atau klien.
2.08. 2,08. Accept no outside work detrimental to the work they perform for their primary employer. Terima tidak bekerja di luar merugikan pekerjaan yang mereka lakukan untuk majikan utama mereka.
2.09. 2,09. Promote no interest adverse to their employer or client, unless a higher ethical concern is being compromised; in that case, inform the employer or another appropriate authority of the ethical concern. Promosikan bunga tidak merugikan dengan majikan mereka atau klien, kecuali perhatian etis yang lebih tinggi berkompromi, dalam hal itu, menginformasikan majikan atau otoritas lain yang sesuai dari keprihatinan etis.
Principle 3: PRODUCT Prinsip 3: PRODUK
Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. insinyur Perangkat Lunak harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
3.01. 3.01. Strive for high quality, acceptable cost and a reasonable schedule, ensuring significant tradeoffs are clear to and accepted by the employer and the client, and are available for consideration by the user and the public. Upaya untuk kualitas tinggi, biaya diterima dan jadwal yang masuk akal, memastikan timbal balik yang signifikan jelas dan diterima oleh majikan dan klien, dan tersedia untuk dipertimbangkan oleh pengguna dan masyarakat.
3.02. 3,02. Ensure proper and achievable goals and objectives for any project on which they work or propose. Pastikan yang tepat dan dapat dicapai tujuan dan sasaran untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan.
3.03. 3,03. Identify, define and address ethical, economic, cultural, legal and environmental issues related to work projects. Mengidentifikasi, menentukan dan alamat etis,, budaya, hukum dan lingkungan masalah ekonomi terkait dengan pekerjaan proyek.
3.04. 3,04. Ensure that they are qualified for any project on which they work or propose to work by an appropriate combination of education and training, and experience. Pastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja dengan kombinasi pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman.
3.05. 3,05. Ensure an appropriate method is used for any project on which they work or propose to work. Pastikan metode yang tepat digunakan untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja.
3.06. 3,06. Work to follow professional standards, when available, that are most appropriate for the task at hand, departing from these only when ethically or technically justified. Pekerjaan untuk mengikuti standar profesional, bila tersedia, yang paling sesuai untuk tugas di tangan, berangkat dari hanya bila etis atau dibenarkan secara teknis.
3.07. 3,07. Strive to fully understand the specifications for software on which they work. Upaya untuk memahami spesifikasi untuk perangkat lunak pada tempat mereka bekerja.
3.08. 3,08. Ensure that specifications for software on which they work have been well documented, satisfy the users’ requirements and have the appropriate approvals. Pastikan bahwa spesifikasi untuk perangkat lunak pada tempat mereka bekerja telah didokumentasikan dengan baik, pengguna memenuhi persyaratan dan memiliki persetujuan yang sesuai.
3.09. 3,09. Ensure realistic quantitative estimates of cost, scheduling, personnel, quality and outcomes on any project on which they work or propose to work and provide an uncertainty assessment of these estimates. Memastikan perkiraan realistis kuantitatif biaya, penjadwalan, personil, kualitas dan hasil pada setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja dan memberikan penilaian ketidakpastian dari perkiraan.
3.10. 3.10. Ensure adequate testing, debugging, and review of software and related documents on which they work. Pastikan pengujian yang memadai, debugging, dan review perangkat lunak dan dokumen yang terkait dengan tempat mereka bekerja.
3.11. 3.11. Ensure adequate documentation, including significant problems discovered and solutions adopted, for any project on which they work. Pastikan dokumentasi yang memadai, termasuk masalah-masalah yang signifikan ditemukan dan solusi yang diadopsi, untuk setiap proyek di mana mereka bekerja.
3.12. 3.12. Work to develop software and related documents that respect the privacy of those who will be affected by that software. Bekerja untuk mengembangkan perangkat lunak dan dokumen-dokumen terkait yang menghormati privasi mereka yang akan terpengaruh oleh perangkat lunak tersebut.
3.13. 3,13. Be careful to use only accurate data derived by ethical and lawful means, and use it only in ways properly authorized. Hati-hati untuk hanya menggunakan data yang akurat yang diperoleh dan halal berarti etis, dan menggunakannya hanya dengan cara diotorisasi.
3.14. 3,14. Maintain the integrity of data, being sensitive to outdated or flawed occurrences. Menjaga integritas data, yang sensitif terhadap kejadian usang atau cacat.
3.15 Treat all forms of software maintenance with the same professionalism as new development. 3,15 Perlakukan semua bentuk perawatan perangkat lunak dengan profesionalisme yang sama dengan perkembangan baru.
Principle 4: JUDGMENT Prinsip 4: PENGHAKIMAN
Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. insinyur Perangkat Lunak harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
4.01. 4.01. Temper all technical judgments by the need to support and maintain human values. Marah semua teknis penilaian oleh kebutuhan untuk mendukung dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
4.02 Only endorse documents either prepared under their supervision or within their areas of competence and with which they are in agreement. Hanya 4,02 mendukung dokumen baik disiapkan di bawah pengawasan atau dalam wilayah kompetensi mereka dan dengan yang mereka setuju.
4.03. 4,03. Maintain professional objectivity with respect to any software or related documents they are asked to evaluate. Menjaga objektivitas profesional sehubungan dengan perangkat lunak atau dokumen yang terkait mereka diminta untuk mengevaluasi.
4.04. 4,04. Not engage in deceptive financial practices such as bribery, double billing, or other improper financial practices. Tidak terlibat dalam praktik penipuan keuangan seperti penyuapan, penagihan ganda, atau praktik keuangan yang tidak benar.
4.05. 4,05. Disclose to all concerned parties those conflicts of interest that cannot reasonably be avoided or escaped. Mengungkapkan kepada semua pihak yang konflik kepentingan yang tidak dapat dihindari wajar atau melarikan diri.
4.06. 4,06. Refuse to participate, as members or advisors, in a private, governmental or professional body concerned with software related issues, in which they, their employers or their clients have undisclosed potential conflicts of interest. Menolak untuk berpartisipasi, sebagai anggota atau penasehat, dalam pemerintah, atau badan swasta profesional yang bersangkutan dengan masalah perangkat lunak terkait, di mana mereka, majikan mereka atau klien mereka memiliki potensi konflik kepentingan yang dirahasiakan.
Principle 5: MANAGEMENT Prinsip 5: MANAJEMEN
Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance . Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan. In particular, those managing or leading software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, mereka yang mengelola atau insinyur perangkat lunak terkemuka, bila tepat:
5.01 Ensure good management for any project on which they work, including effective procedures for promotion of quality and reduction of risk. 5,01 Pastikan baik manajemen untuk setiap proyek di mana mereka bekerja, termasuk prosedur yang efektif untuk promosi kualitas dan pengurangan risiko.
5.02. 5,02. Ensure that software engineers are informed of standards before being held to them. Pastikan bahwa perangkat lunak insinyur informasi standar sebelum diadakan untuk mereka.
5.03. 5,03. Ensure that software engineers know the employer’s policies and procedures for protecting passwords, files and information that is confidential to the employer or confidential to others. Pastikan bahwa perangkat lunak insinyur tahu majikan kebijakan dan prosedur untuk melindungi password, file dan informasi yang bersifat rahasia kepada majikan atau rahasia kepada orang lain.
5.04. 5,04. Assign work only after taking into account appropriate contributions of education and experience tempered with a desire to further that education and experience. Menetapkan bekerja hanya setelah mempertimbangkan kontribusi yang sesuai pendidikan dan pengalaman temper dengan keinginan untuk lebih lanjut bahwa pendidikan dan pengalaman.
5.05. 5,05. Ensure realistic quantitative estimates of cost, scheduling, personnel, quality and outcomes on any project on which they work or propose to work, and provide an uncertainty assessment of these estimates. Memastikan perkiraan realistis kuantitatif biaya, penjadwalan, personil, kualitas dan hasil pada setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja, dan memberikan penilaian ketidakpastian dari perkiraan.
5.06. 5,06. Attract potential software engineers only by full and accurate description of the conditions of employment. Menarik insinyur perangkat lunak potensial hanya dengan deskripsi lengkap dan akurat tentang kondisi kerja.
5.07. 5,07. Offer fair and just remuneration. Penawaran adil remunerasi.
5.08. 5,08. Not unjustly prevent someone from taking a position for which that person is suitably qualified. Tidak adil mencegah seseorang dari mengambil posisi yang orang tersebut adalah kualifikasi yang sesuai.
5.09. 5,09. Ensure that there is a fair agreement concerning ownership of any software, processes, research, writing, or other intellectual property to which a software engineer has contributed. Pastikan bahwa ada kesepakatan yang adil mengenai kepemilikan perangkat lunak, proses, penelitian, menulis, atau kekayaan intelektual lain yang seorang insinyur perangkat lunak telah memberikan kontribusi.
5.10. 5.10. Provide for due process in hearing charges of violation of an employer’s policy or of this Code. Menyediakan untuk proses karena mendengar tuduhan pelanggaran kebijakan majikan atau dari Kode Etik ini.
5.11. 5.11. Not ask a software engineer to do anything inconsistent with this Code. Tidak meminta seorang insinyur perangkat lunak untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan Kode Etik ini.
5.12. 5.12. Not punish anyone for expressing ethical concerns about a project. Tidak menghukum siapa saja untuk menyatakan keprihatinan etis tentang proyek.
Principle 6: PROFESSION Prinsip 6: PROFESI
Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. insinyur Perangkat Lunak memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
6.01. 6,01. Help develop an organizational environment favorable to acting ethically. Membantu mengembangkan lingkungan organisasi yang kondusif untuk bertindak secara etis.
6.02. 6,02. Promote public knowledge of software engineering. Promosikan umum pengetahuan rekayasa perangkat lunak.
6.03. 6,03. Extend software engineering knowledge by appropriate participation in professional organizations, meetings and publications. Memperpanjang rekayasa perangkat lunak pengetahuan dengan partisipasi yang sesuai dalam organisasi profesional, pertemuan dan publikasi.
6.04. 6,04. Support, as members of a profession, other software engineers striving to follow this Code. Dukungan, sebagai anggota profesi, insinyur perangkat lunak lain berusaha untuk mematuhi Kode Etik ini.
6.05. 6,05. Not promote their own interest at the expense of the profession, client or employer. Tidak mempromosikan kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan profesi, klien atau majikan.
6.06. 6,06. Obey all laws governing their work, unless, in exceptional circumstances, such compliance is inconsistent with the public interest. Patuhi semua peraturan hukum yang mengatur pekerjaan mereka, kecuali, dalam keadaan luar biasa, kepatuhan tersebut tidak konsisten dengan kepentingan publik.
6.07. 6,07. Be accurate in stating the characteristics of software on which they work, avoiding not only false claims but also claims that might reasonably be supposed to be speculative, vacuous, deceptive, misleading, or doubtful. Jadilah akurat dalam menyatakan karakteristik software pada tempat mereka bekerja, menghindari klaim palsu tidak hanya tetapi juga menyatakan bahwa cukup mungkin seharusnya spekulatif, hampa, menipu, menyesatkan, atau ragu-ragu.
6.08. 6,08. Take responsibility for detecting, correcting, and reporting errors in software and associated documents on which they work. Ambil tanggung jawab untuk mendeteksi, memperbaiki, dan pelaporan kesalahan dalam perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja.
6.09. 6,09. Ensure that clients, employers, and supervisors know of the software engineer’s commitment to this Code of ethics, and the subsequent ramifications of such commitment. Pastikan bahwa klien, majikan, dan supervisor mengetahui perangkat lunak insinyur komitmen untuk ini Kode etik, dan konsekuensi berikutnya dari komitmen tersebut.
6.10. 6,10. Avoid associations with businesses and organizations which are in conflict with this code. Hindari hubungan dengan bisnis dan organisasi yang bertentangan dengan kode ini.
6.11. 6,11. Recognize that violations of this Code are inconsistent with being a professional software engineer. Mengakui bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik ini tidak konsisten dengan menjadi insinyur perangkat lunak profesional.
6.12. 6,12. Express concerns to the people involved when significant violations of this Code are detected unless this is impossible, counter-productive, or dangerous. Mengekspresikan keprihatinan kepada orang-orang yang terlibat ketika pelanggaran signifikan terhadap Kode Etik ini terdeteksi kecuali hal ini tidak mungkin, kontra-produktif, atau berbahaya.
6.13. 6,13. Report significant violations of this Code to appropriate authorities when it is clear that consultation with people involved in these significant violations is impossible, counter-productive or dangerous. signifikan Laporkan pelanggaran terhadap Kode Etik ini ke pihak yang berwenang ketika jelas bahwa konsultasi dengan orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran yang signifikan adalah mustahil, kontra-produktif atau berbahaya.
Principle 7: COLLEAGUES Prinsip 7: Kolega
Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:
7.01. 7,01. Encourage colleagues to adhere to this Code. Mendorong rekan untuk mematuhi Kode Etik ini.
7.02. 7,02. Assist colleagues in professional development. Membantu rekan-rekan dalam pengembangan profesional.
7.03. 7,03. Credit fully the work of others and refrain from taking undue credit. Kredit sepenuhnya pekerjaan orang lain dan menahan diri dari mengambil kredit yang tidak semestinya.
7.04. 7,04. Review the work of others in an objective, candid, and properly-documented way. Meninjau pekerjaan orang lain dalam, jujur, dan benar-didokumentasikan secara obyektif.
7.05. 7,05. Give a fair hearing to the opinions, concerns, or complaints of a colleague. Berikan sidang adil bagi pendapat, keprihatinan, atau keluhan dari rekan kerja.
7.06. 7,06. Assist colleagues in being fully aware of current standard work practices including policies and procedures for protecting passwords, files and other confidential information, and security measures in general. Membantu rekan di sepenuhnya menyadari saat praktek kerja standar, termasuk kebijakan dan prosedur untuk melindungi password, file dan informasi rahasia lainnya, dan keamanan secara umum.
7.07. 7,07. Not unfairly intervene in the career of any colleague; however, concern for the employer, the client or public interest may compel software engineers, in good faith, to question the competence of a colleague. Tidak adil campur tangan dalam karir kolega apapun, namun perhatian terhadap majikan, klien atau kepentingan umum dapat memaksa insinyur perangkat lunak, dengan itikad baik, mempertanyakan kompetensi kolega.
7.08. 7,08. In situations outside of their own areas of competence, call upon the opinions of other professionals who have competence in that area. Dalam situasi di luar wilayah kompetensi mereka sendiri, panggilan atas pendapat profesional lain yang memiliki kompetensi di bidang itu.
Principle 8: SELF Prinsip 8: DIRI
Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. insinyur Perangkat Lunak akan berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi. In particular, software engineers shall continually endeavor to: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus terus berusaha untuk:
8.01. 8,01. Further their knowledge of developments in the analysis, specification, design, development, maintenance and testing of software and related documents, together with the management of the development process. Lebih lanjut pengetahuan mereka tentang perkembangan di analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pemeliharaan dan pengujian perangkat lunak dan dokumen yang berkaitan, bersama dengan pengelolaan proses pembangunan.
8.02. 8,02. Improve their ability to create safe, reliable, and useful quality software at reasonable cost and within a reasonable time. Meningkatkan kemampuan mereka untuk menciptakan, handal, dan berguna kualitas perangkat lunak yang aman dengan biaya murah dan dalam waktu yang wajar.
8.03. 8,03. Improve their ability to produce accurate, informative, and well-written documentation. Meningkatkan kemampuan mereka untuk memproduksi, informatif, dan juga ditulis dokumentasi yang akurat.
8.04. 8,04. Improve their understanding of the software and related documents on which they work and of the environment in which they will be used. Meningkatkan pemahaman mereka terhadap perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja dan lingkungan di mana mereka akan digunakan.
8.05. 8,05. Improve their knowledge of relevant standards and the law governing the software and related documents on which they work. Meningkatkan pengetahuan mereka tentang standar dan hukum yang mengatur perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja.
8.06 Improve their knowledge of this Code, its interpretation, and its application to their work. 8,06 Meningkatkan pengetahuan mereka tentang Pedoman ini, interpretasi, dan aplikasi untuk pekerjaan mereka.
8.07 Not give unfair treatment to anyone because of any irrelevant prejudices. 8,07 Tidak memberikan perlakuan tidak adil kepada siapapun karena prasangka apapun tidak relevan.
8.08. 8,08. Not influence others to undertake any action that involves a breach of this Code. Tidak mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindakan yang melibatkan pelanggaran terhadap Kode Etik ini.
8.09. 8,09. Recognize that personal violations of this Code are inconsistent with being a professional software engineer. Mengakui bahwa pelanggaran pribadi standar ini konsisten dengan menjadi insinyur perangkat lunak profesional.
This Code was developed by the ACM/IEEE-CS joint task force on Software Engineering Ethics and Professional Practices (SEEPP): Kode ini dikembangkan oleh ACM / joint task force CS-IEEE pada Rekayasa Perangkat Lunak Etika dan Profesional Praktek (SEEPP):
Executive Committee: Donald Gotterbarn (Chair), Keith Miller and Simon Rogerson; Komite Eksekutif: Gotterbarn Donald (Ketua), Miller Keith dan Rogerson Simon;
Members: Steve Barber, Peter Barnes, Ilene Burnstein, Michael Davis, Amr El-Kadi, N. Ben Fairweather, Milton Fulghum, N. Jayaram, Tom Jewett, Mark Kanko, Ernie Kallman, Duncan Langford, Joyce Currie Little, Ed Mechler, Manuel J. Norman, Douglas Phillips, Peter Ron Prinzivalli, Patrick Sullivan, John Weckert, Vivian Weil, S. Weisband and Laurie Honour Werth. Anggota: Barber Steve, Barnes Peter, Burnstein Ilene, Michael Davis, Amr El-Kadi, N. Fairweather Ben, Fulghum Milton, N. Jayaram, Jewett Tom, KankÅ Mark, Kallman Ernie, Langford Duncan, Currie Joyce Little, Mechler Ed, Manuel J. Norman, Douglas Phillips, Ron Prinzivalli Peter, Sullivan Patrick, Weckert John, Weil Vivian, S. Weisband dan Laurie Werth Mulia.
This Code may be published without permission as long as it is not changed in any way and it carries the copyright notice. Kode ini dapat diterbitkan tanpa izin sepanjang tidak diubah dengan cara apapun dan ia membawa pemberitahuan hak cipta. Copyright (c) 1999 by the Association for Computing Machinery, Inc. and the Institute for Electrical and Electronics Engineers, Inc. Copyright (c) 1999 oleh Asosiasi untuk Mesin Komputasi, Inc dan Institut untuk dan Listrik Engineers, Inc
sumber:http://riantoko190689.blogspot.com
http://fradiuz-wings.blogspot.com/
http://blogkublogku.blogspot.com/
http://nindyauntari.blogspot.com/
http://awansembilan.blogspot.com/
Rabu, 23 Maret 2011
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
postingan kali ini akan membahas apakah ada batasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??
sebelum kita menjawabnya bersama saya akan memberikan sedikit materi yang berhubungan dengan masalah yang akan kita bahas salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.
jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif"y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat"y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.
SUMBER:http://hasmarrosadihasibuan.blogspot.com/2010/04/adakah-keterbatasan-uu-telekomunikasi.html
sebelum kita menjawabnya bersama saya akan memberikan sedikit materi yang berhubungan dengan masalah yang akan kita bahas salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.
jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif"y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat"y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.
SUMBER:http://hasmarrosadihasibuan.blogspot.com/2010/04/adakah-keterbatasan-uu-telekomunikasi.html
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
(MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO.12 TAHUN 1997)
PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK CIPTA
PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
EVALUASI
PEMBERIAN SURAT
PENDAFTARAN CIPTAAN
- MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN;
- MELAMPIRKAN CONTOH CIPTAAN & URAIAN ATAS CIPTAAN YANG DIMOHONKAN;
- MELAMPIRKAN BUKTI KEWARGANEGARAAN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA;
- MELAMPIRKAN BUKTI BADAN HUKUM BILA PEMOHON ADALAH BADAN HUKUM;
- MELAMPIRKAN SURAT KUASA BILA MELALUI KUASA;
- MEMBAYAR BIAYA PERMOHONAN
LENGKAP
DIDAFTARKAN
DILENGKAPI
DITOLAK
YA
TIDAK LENGKAP
Maks.3 bulan
TIDAK
(MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO.12 TAHUN 1997)
PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK CIPTA
PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
EVALUASI
PEMBERIAN SURAT
PENDAFTARAN CIPTAAN
- MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN;
- MELAMPIRKAN CONTOH CIPTAAN & URAIAN ATAS CIPTAAN YANG DIMOHONKAN;
- MELAMPIRKAN BUKTI KEWARGANEGARAAN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA;
- MELAMPIRKAN BUKTI BADAN HUKUM BILA PEMOHON ADALAH BADAN HUKUM;
- MELAMPIRKAN SURAT KUASA BILA MELALUI KUASA;
- MEMBAYAR BIAYA PERMOHONAN
LENGKAP
DIDAFTARKAN
DILENGKAPI
DITOLAK
YA
TIDAK LENGKAP
Maks.3 bulan
TIDAK
UU n0.19 (Perlindungan Hak CiptaHak Cipta Isi Situs Web/Artikel Blog Dilindungi Undang-Undang Dari Plagiat/Publikasi Tanpa Izin)
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta memberikan perlindungan otomatis kepada para webmaster / bloger atas isi dari website, blog, dan lain sebagainya dari orang yang suka mempublikasi ulang konten atau atikel milik orang lain tanpa izin. Hukumannya cukup menyeramkan yaitu maksimal 1 tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.
Tentu saja isi situs web yang diberikan perlindungan adalah isi yang orijinal hasil karya sendiri bukan menjiplak/memplagiat hasil ciptaan orang lain. Ketika seseorang membuat suatu content situs web, lalu kemudian publikasi di situsnya atau situs orang lain maka secara otomatis dilindungi undang-undang tanpa harus mendaftar ke Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Banyak orang yang tidak tahu akan hal ini. Bagi pembuat situs web yang malas membuat konten sendiri terkadang mencampur hasil karyanya dengan karya orang lain baik dengan mencantumkan sumber artikel maupun mengakuinya sebagai miliknya sendiri secara sengaja. Kegiatan tersebut cukup meresahkan karena webmaster atau pembuat web yang ingin situsnya mendapat banyak pengunjung malah lari ke situs orang lain yang menampilkan artikelnya tanpa izin.
Tidak hanya perlindungan hak cipta pada kata-kata, namun juga mencakup seperti lirik lagu komersial, musik dijital seperti mp3, video klip, film, foto atau gambar, dan lain sebagainya. Banyak para pembuat situs atau blog menganggap bahwa media internet adalah media yang bebas hak cipta, sehingga tanpa disadari mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta orang lain.
Bagi anda yang mengerti ada baiknya turut membantu menyadarkan orang yang telah melakukan pelanggaran dengan memberitahukannya secara baik-baik. Apabila anda suka mendownload atau membeli musik digital mp3, film, software bajakan sebaiknya anda merubah diri dan mulai menghormati hasil karya orang lain. Bayangkan jika anda membuat suatu skripsi atau tesis lalu ada orang lain yang mengakui skripsi atau tesis itu miliknya atau menggunakannya untuk dipublikasikan tanpa izin dari anda di mana saat itu anda tidak mengizinkannya.
sumber : http://organisasi.org
Tentu saja isi situs web yang diberikan perlindungan adalah isi yang orijinal hasil karya sendiri bukan menjiplak/memplagiat hasil ciptaan orang lain. Ketika seseorang membuat suatu content situs web, lalu kemudian publikasi di situsnya atau situs orang lain maka secara otomatis dilindungi undang-undang tanpa harus mendaftar ke Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Banyak orang yang tidak tahu akan hal ini. Bagi pembuat situs web yang malas membuat konten sendiri terkadang mencampur hasil karyanya dengan karya orang lain baik dengan mencantumkan sumber artikel maupun mengakuinya sebagai miliknya sendiri secara sengaja. Kegiatan tersebut cukup meresahkan karena webmaster atau pembuat web yang ingin situsnya mendapat banyak pengunjung malah lari ke situs orang lain yang menampilkan artikelnya tanpa izin.
Tidak hanya perlindungan hak cipta pada kata-kata, namun juga mencakup seperti lirik lagu komersial, musik dijital seperti mp3, video klip, film, foto atau gambar, dan lain sebagainya. Banyak para pembuat situs atau blog menganggap bahwa media internet adalah media yang bebas hak cipta, sehingga tanpa disadari mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta orang lain.
Bagi anda yang mengerti ada baiknya turut membantu menyadarkan orang yang telah melakukan pelanggaran dengan memberitahukannya secara baik-baik. Apabila anda suka mendownload atau membeli musik digital mp3, film, software bajakan sebaiknya anda merubah diri dan mulai menghormati hasil karya orang lain. Bayangkan jika anda membuat suatu skripsi atau tesis lalu ada orang lain yang mengakui skripsi atau tesis itu miliknya atau menggunakannya untuk dipublikasikan tanpa izin dari anda di mana saat itu anda tidak mengizinkannya.
sumber : http://organisasi.org
Rabu, 23 Februari 2011
CYBERCRIME
DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA
Defenisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
sumber ;
Penulis : Balian Zahab., S.H.
Defenisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
sumber ;
Penulis : Balian Zahab., S.H.
Langganan:
Postingan (Atom)



