Rabu, 23 Maret 2011

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

postingan kali ini akan membahas apakah ada batasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??
sebelum kita menjawabnya bersama saya akan memberikan sedikit materi yang berhubungan dengan masalah yang akan kita bahas salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.

jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif"y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat"y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.
SUMBER:http://hasmarrosadihasibuan.blogspot.com/2010/04/adakah-keterbatasan-uu-telekomunikasi.html

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
(MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO.12 TAHUN 1997)
PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK CIPTA
PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
EVALUASI
PEMBERIAN SURAT
PENDAFTARAN CIPTAAN
- MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN;
- MELAMPIRKAN CONTOH CIPTAAN & URAIAN ATAS CIPTAAN YANG DIMOHONKAN;
- MELAMPIRKAN BUKTI KEWARGANEGARAAN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA;
- MELAMPIRKAN BUKTI BADAN HUKUM BILA PEMOHON ADALAH BADAN HUKUM;
- MELAMPIRKAN SURAT KUASA BILA MELALUI KUASA;
- MEMBAYAR BIAYA PERMOHONAN
LENGKAP
DIDAFTARKAN
DILENGKAPI
DITOLAK
YA
TIDAK LENGKAP
Maks.3 bulan
TIDAK

UU n0.19 (Perlindungan Hak CiptaHak Cipta Isi Situs Web/Artikel Blog Dilindungi Undang-Undang Dari Plagiat/Publikasi Tanpa Izin)

Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta memberikan perlindungan otomatis kepada para webmaster / bloger atas isi dari website, blog, dan lain sebagainya dari orang yang suka mempublikasi ulang konten atau atikel milik orang lain tanpa izin. Hukumannya cukup menyeramkan yaitu maksimal 1 tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.

Tentu saja isi situs web yang diberikan perlindungan adalah isi yang orijinal hasil karya sendiri bukan menjiplak/memplagiat hasil ciptaan orang lain. Ketika seseorang membuat suatu content situs web, lalu kemudian publikasi di situsnya atau situs orang lain maka secara otomatis dilindungi undang-undang tanpa harus mendaftar ke Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Banyak orang yang tidak tahu akan hal ini. Bagi pembuat situs web yang malas membuat konten sendiri terkadang mencampur hasil karyanya dengan karya orang lain baik dengan mencantumkan sumber artikel maupun mengakuinya sebagai miliknya sendiri secara sengaja. Kegiatan tersebut cukup meresahkan karena webmaster atau pembuat web yang ingin situsnya mendapat banyak pengunjung malah lari ke situs orang lain yang menampilkan artikelnya tanpa izin.

Tidak hanya perlindungan hak cipta pada kata-kata, namun juga mencakup seperti lirik lagu komersial, musik dijital seperti mp3, video klip, film, foto atau gambar, dan lain sebagainya. Banyak para pembuat situs atau blog menganggap bahwa media internet adalah media yang bebas hak cipta, sehingga tanpa disadari mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta orang lain.

Bagi anda yang mengerti ada baiknya turut membantu menyadarkan orang yang telah melakukan pelanggaran dengan memberitahukannya secara baik-baik. Apabila anda suka mendownload atau membeli musik digital mp3, film, software bajakan sebaiknya anda merubah diri dan mulai menghormati hasil karya orang lain. Bayangkan jika anda membuat suatu skripsi atau tesis lalu ada orang lain yang mengakui skripsi atau tesis itu miliknya atau menggunakannya untuk dipublikasikan tanpa izin dari anda di mana saat itu anda tidak mengizinkannya.
sumber : http://organisasi.org